FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah memutuskan untuk menahan sementara dana operasional sebesar 13 persen milik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif di tengah sengketa dualisme kepengurusan koperasi yang masih berproses di tingkat banding.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan kedua pihak pengurus koperasi, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi tidak seluruhnya diberikan kepada anggota. Sebanyak sekitar 13 persen dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan keperluan lainnya.
Karena status kepengurusan koperasi masih dalam sengketa dan proses hukum di tingkat banding belum selesai, seluruh peserta RDP sepakat agar dana operasional tersebut untuk sementara diamankan oleh tim Pemerintah Kabupaten Seruyan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Junaidi menegaskan, kebijakan tersebut tidak memengaruhi hak anggota koperasi dalam menerima bagian SHU. Dana yang ditahan hanya berasal dari alokasi operasional sehingga pembagian hak anggota maupun pelayanan kepada masyarakat penerima plasma tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Seruyan dapat mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara terbuka dan akuntabel hingga proses hukum selesai. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar tata kelola koperasi dapat kembali berjalan normal, hak-hak anggota tetap terlindungi, serta konflik yang terjadi tidak terus berdampak terhadap masyarakat Desa Sembuluh II.
DPRD Kalteng juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sehingga penyelesaian persoalan koperasi dapat dilakukan secara adil dan memberikan kepastian bagi seluruh anggota.
(red/adm)






















































































