FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPj) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalteng.
Dengan disetujuinya Raperda LPj APBD 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan seluruh tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi telah selesai dilaksanakan. Menurutnya, seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah menyatakan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada rapat paripurna tadi kita telah mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran bersama pemerintah provinsi. Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap LPj APBD 2025, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan,” ujarnya.
Junaidi berharap proses evaluasi yang dilakukan Kemendagri dapat berlangsung lancar tanpa adanya koreksi yang bersifat mendasar. Ia optimistis apabila tidak terdapat catatan penting dari pemerintah pusat, maka seluruh tahapan penyelesaian LPj APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dinyatakan tuntas.
Meski demikian, DPRD Kalimantan Tengah tetap memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Berbagai catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Junaidi, pengelolaan APBD harus terus diarahkan agar semakin efektif, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
(red/adm)






















































































