FAKTAKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang. Dari hasil pengembangan kasus, petugas turut mengamankan seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu hotel yang berada di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di sebuah kamar hotel bernomor 112.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan TR, polisi mengamankan delapan paket yang diduga berisi sabu, plastik klip, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Sementara itu, dari SN ditemukan sembilan paket yang diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp470.000 yang diduga terkait transaksi narkotika, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari pengungkapan awal tersebut.
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal barang yang diduga diedarkan kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33).
Tim Satresnarkoba selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang. Di lokasi tersebut, FR berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan pada salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga petugas mengamankan seorang pria lainnya berinisial HS (35) di rumahnya yang berada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari tangan HS, polisi menyita satu unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang profesinya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
Saat ini empat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang relevan. (ald)





















































































