Minggu, September 20, 2026
  • Login
Fakta Kalteng
Advertisement
Tidak Ketemu
Tampilkan Semua
Tidak Ketemu
Tampilkan Semua
Fakta Kalteng
Tidak Ketemu
Tampilkan Semua
Home HUKRIM

Satresnarkoba Seruyan Berhasil Amankan 3 Budak Sabu, Satu Diantaranya Masih Berstatus Pelajar

Pewarta: Deby Amaliah

faktakalteng2021 by faktakalteng2021
11 Oktober 2021
dalam Kanal HUKRIM
Satresnarkoba Seruyan Berhasil Amankan 3 Budak Sabu, Satu Diantaranya Masih Berstatus Pelajar
0
SHARES
1.5k
VIEWS
FAKTAKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Seruyan, Berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Ketiga tersangka yang diamankan di dua tempat berbeda tersebut, berinisial M (42) tahun yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),  I dan dan R (25) tahun yang juga berasal dari Kotim.
Berdasarkan dari data yang diterima pihak kepolisian,  tersangka I di ketahui masih berstatus sebagai pelajar, M sebagai Ibu rumah tangga dan R sebagai pegawai swasta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka M (42) di Desa Persil Raya, jalan Letjend S. Parman Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Rabu, (6/10)
“Dengan Barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,60 gram, 1 bundle plastik klip,  dan 1 unit smartphone,” ujarnya, Senin, (11/10).
Lebih lanjut, untuk tersangka I dan R (25) tahun di amankan di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur (SHT) pada Sabtu, (9/10) sekitar pukul 18.00 WIB.“ Dari ke 2 pelaku ini kami amankan barang bukti 1 buah paket sabu dengan berat kotor 1,45 gram, dan barang-barang penunjang lain nya yang memperkuat proses penyelidikan,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di rumah tahanan sementara Polres Tapi guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka M, I, dan R dikenai Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dy)
Posting Sebelumnya

Petani Seruyan Hulu Mengeluhkan Sulitnya Membuka Lahan Pertanian

Posting Berikutnya

Yulhaidir Resmikan Secara Langsung Gedung TPS 3R

Posting Berikutnya
Yulhaidir Resmikan Secara Langsung Gedung TPS 3R

Yulhaidir Resmikan Secara Langsung Gedung TPS 3R

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Depan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Tentang Kami

© 2021 faktakalteng.com - Website berita faktual dan terpercaya di Kalteng

Tidak Ketemu
Tampilkan Semua
  • Depan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Tentang Kami

© 2021 faktakalteng.com - Website berita faktual dan terpercaya di Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.