FAKTAKALTENG.COM, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi siswa kelas akhir tingkat SD dan SMP Tahun 2026.
Kebijakan yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Bupati Barito Utara H. Salahudin, ST, MT dan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md tersebut menekankan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana serta tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua maupun wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, mengatakan bahwa kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen penghargaan bagi peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan, dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan.
“Kami mengimbau agar kegiatan perpisahan tidak dijadikan ajang yang memberatkan orang tua secara ekonomi, melainkan menjadi momen yang berkesan dan penuh makna bagi siswa,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (28/04/2026).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Barito Utara diminta melaksanakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pengeluaran tambahan yang tidak diperlukan.
Selain itu, pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun tenaga pendidik, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua, termasuk untuk kebutuhan seragam perpisahan maupun pemberian kenang-kenangan.
Meski demikian, sekolah tetap dapat memfasilitasi kegiatan yang digagas oleh siswa atau komite sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (red/adm)






















































































