FAKTAKALTENG.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, meminta pemerintah daerah memastikan proses pengadaan tanah untuk rencana perluasan kawasan Water Front City (WFC) Muara Teweh dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan musyawarah dengan masyarakat.
Menurut Taufik, proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat, terutama warga yang memiliki lahan dan berpotensi terdampak oleh rencana pembangunan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Taufik saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik terkait rencana perluasan kawasan WFC yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Aula Bappedarida, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai konsultasi publik memiliki peran penting dalam setiap rencana pembangunan yang berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat. Melalui forum tersebut, warga dapat memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan sekaligus menyampaikan aspirasi dan masukan.
“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai rencana pembangunan Water Front City sehingga seluruh proses dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik.
Taufik menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan WFC. Menurutnya, perluasan kawasan tersebut berpotensi meningkatkan daya tarik Kota Muara Teweh, sekaligus membuka peluang bagi pertumbuhan sektor ekonomi dan pariwisata daerah.
Meski demikian, ia menekankan agar pembangunan tidak mengesampingkan hak masyarakat. Pemilik tanah yang terdampak harus mendapatkan perlakuan yang adil selama proses pengadaan lahan berlangsung.
“Pemerintah harus memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan secara profesional, mengedepankan musyawarah, serta memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat yang terdampak maupun warga lainnya untuk aktif mengikuti konsultasi publik. Setiap pertanyaan, masukan, maupun persoalan yang berkaitan dengan rencana perluasan WFC diharapkan dapat disampaikan melalui forum tersebut.
“Jangan sampai ada persoalan yang tidak dikomunikasikan. Dengan komunikasi yang terbuka, saya yakin solusi terbaik dapat dicapai tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, Taufik memastikan DPRD Kabupaten Barito Utara akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk proses pengadaan tanah untuk perluasan WFC.
“Kami di DPRD mendukung pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kami juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses tetap mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Taufik berharap seluruh tahapan rencana perluasan Water Front City dapat berjalan dengan baik, mendapat dukungan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.
(red/adm)







