KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Konflik internal yang membelit Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, terus memanas. Kali ini, warga mendatangi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan untuk meminta bantuan penyelesaian persoalan koperasi yang dianggap tidak transparan dan tidak aktif melaksanakan kewajibannya, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Warga mengungkapkan bahwa RAT terakhir dilaksanakan sekitar tahun 2023 tanpa notulen resmi dan tanpa adanya tanda tangan berita acara. Bahkan, menurut data Diskoperindag, koperasi tersebut belum menyerahkan laporan kegiatan maupun keuangan selama tiga tahun terakhir.
“RAT itu wajib setiap tahun. Tapi dalam catatan kami, koperasi ini sudah tiga tahun tidak pernah melapor. Ini menyalahi aturan,” tegas Plt Kepala Diskoperindag, Akhmad Hidayat, di Kuala Pembuang, Rabu (28/5).
Selain itu, warga juga menyuarakan penolakan terhadap rencana arisan kurban yang dianggap tidak melalui musyawarah anggota dan dilakukan secara tertutup. Dana sosial sebesar Rp850 juta yang diklaim habis dalam satu triwulan untuk pengurus pun turut dipertanyakan oleh warga.
Kehilangan kepercayaan terhadap pengurus koperasi, warga mendesak agar segera dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa. Mereka juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap keuangan koperasi.
“Kami sudah tidak percaya dengan ketua koperasi. Kami meminta agar rapat luar biasa digelar dan dihadiri langsung oleh pihak dinas,” ujar Haji Syahrani, salah satu warga Sembuluh II.
Pihak Diskoperindag menyambut baik permintaan tersebut dan menyatakan siap hadir jika menerima undangan resmi.
“Kami tidak bisa membubarkan koperasi begitu saja. Tapi kalau ada laporan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi. Rapat luar biasa bisa dilakukan jika dua pertiga anggota menyetujui,” tambah Akhmad Hidayat.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Seruyan dan Asisten II disebut untuk hadir dalam rapat luar biasa yang direncanakan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025.
Dengan langkah ini, warga berharap tercipta transparansi dan perbaikan pengelolaan koperasi agar kembali sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.
(isn/faktakalteng.com)




















































































