PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah melaksanakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dengan hanya membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan sebagai langkah strategis untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pengguna kendaraan.
Program ini mencakup penghapusan denda atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pokok tunggakan pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan. Program ini diharapkan mampu memberikan stimulus kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
“Kita sangat mendorong kesadaran masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan pelat luar KH, agar memiliki kesadaran untuk melakukan registrasi ulang di Kalimantan Tengah,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafasiah, di Palangka Raya, Kamis 12 Juni 2025.
Siti Nafasiah menambahkan, DPRD mendukung penuh upaya peningkatan penerimaan daerah dari sektor PKB, BBNKB, dan komponen perpajakan lainnya. Menurutnya, peningkatan PAD bukan semata soal menambah pendapatan, tetapi juga harus berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan yang meningkat nantinya akan kembali ke masyarakat. Artinya, dengan PAD yang lebih besar, pemerintah daerah bisa lebih optimal dalam mengurangi pengangguran, menurunkan angka kemiskinan, dan secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Kalteng juga akan membahas lebih lanjut program ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), guna memastikan bahwa kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan provinsi ke depan. Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kewajiban pajak.(Red/Adm)




















































































