FAKTAKLATENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir menyebutkan, tidak jarang sengketa antar warga di Kotim ini memiliki legalitas sama-sama SKT dan dikeluarkan desa yang sama pula.
Sehingga persoalan tumpang tindih lahan ini menyebabkan renteten konflik pertanahan di Kotim ini tidak ada habisnya.
“Hal ini dikarenakan pengadministrasian tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer. Desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register,“ kata Abdul Kadir, Sabtu (19/2).
Namun dirinya mengakui, dengan adanya penakanan dari unsur kejaksaan beberapa waktu lalu, saat ini pengadminitrasian pertanahan mulai dari tingkat desa hingga BPN sudah mulai dibenahi.
“Saya mendorong agar setiap desa punya data base untuk lahan yang sudah dilakukan pengadministrasian. Sehingga ketika yang ada mengajukan diobjek yang sama bisa diketahui dan dicegah untuk konflik yang lebih mendalam,” tegasnya.
Menurutnya, pengadministrasian pertama dilakukan di tingkat desa. Selain itu juga desa lebih memahami dan menguasai persoalan administrasi dan teritorial di wilayah desa. (Red)




















































































