PALANGKA RAYA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama panitia khusus terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan (minerba).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menjelaskan, pembahasan Raperda itu sudah memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Proses ini didasarkan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun bersama tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya, kami menunggu jadwal untuk konsultasi ke kementerian teknis maupun ke daerah yang sudah memiliki perda serupa. Ini penting, agar substansi Raperda lebih kaya dan tetap sinkron dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Siti Nafsiah, Selasa (9/9/2025).
Raperda ini merupakan turunan dari sejumlah regulasi nasional, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan pertambangan ke pemerintah provinsi.
Salah satu isu penting yang dibahas mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sesuai Pasal 66 UU 3/2020, pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
“Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan agar judul dan materi muatan Raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah. Studi banding ke provinsi lain, misalnya Jawa Tengah, juga bisa memberi gambaran penempatan IPR logam dalam perda,” jelasnya.
DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini dapat ditetapkan tahun ini, sesuai program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Namun percepatan ini sangat bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami meyakini kehadiran perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan, menekan praktik tambang ilegal, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Adm)




















































































