KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Pejabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan serta Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Tahun 2025. Acara yang dihadiri oleh perangkat daerah, pemegang hak akses perizinan, dan tim teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perizinan dan pengawasan usaha di Kabupaten Seruyan.
Dalam sambutannya, Djainuddin mengapresiasi capaian pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan perizinan berusaha sepanjang tahun 2024. Djainuddin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pelayanan perizinan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, bahwa lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, telah membawa perubahan besar dalam tata kelola perizinan. Regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus memperkuat pengawasan secara terintegrasi.
“Konsep kepercayaan dengan pengawasan menjadi kunci. Pemerintah memberikan kemudahan dalam perizinan, tetapi tetap memastikan pelaku usaha mematuhi standar dan norma yang ditetapkan,” katanya di Kuala Pembuang.
Djainuddin menguraikan tujuh langkah strategis yang perlu dilakukan perangkat daerah, termasuk penguatan regulasi, optimalisasi sistem OSS, evaluasi pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Semua langkah ini diharapkan mampu memperbaiki sistem pelayanan dan pengawasan perizinan.
Melalui rapat ini, dirinya berharap Kabupaten Seruyan semakin maju dengan tata kelola perizinan yang efisien dan akuntabel. Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat.
(isn/faktakalteng.com)




















































































