FAKTAKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan menindak tegas perusahaan yang berinvestasi di Seruyan jika tidak memenuhi kewajibannya kepada masyarakat di kabupaten Seruyan.
Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa perusahaan yang sampai saat ini masih belum memenuhi kewajibannya kepada masyarakat setempat dan sekitarnya di wilayah kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, pihaknya akan menutup perusahaan yang belum menunaikan kewajiban kepada masyarakat kabupaten Seruyan. Pihaknya berharap, kepada perusahaan agar segera menunaikan kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Seruyan.
“Kami akan menutup perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya kepada masyarakat salah satunya plasma,” ucap Yulhaidir, Senin (8/8).
Ungkap ia lebih lanjut, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 yang mana setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luasan perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma untuk masyarakat.
“Kewajiban perusahaan tersebut tentunya sesuai Permentan nomor 26 tahun 2007, itu menjadi dasar memperjuangkan hak masyarakat. Jika meraka masih belum menunaikan kewajibannya maka Perusahaan tersebut akan kita tutup,” tegasnya. (Isk/b13)




















































































