KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda memimpin langsung rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan terinci BPK RI Tahun 2024, sebagai upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang digelar di aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ini diikuti oleh para kepala perangkat daerah, Inspektorat, serta pejabat teknis terkait. Agenda utamanya adalah menindaklanjuti temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dan mempercepat penyelesaiannya sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dirinya menekankan pentingnya respons cepat dan tanggung jawab penuh dari seluruh perangkat daerah. Ia menilai bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dilihat sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola keuangan yang lebih baik. “Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa mendatang,” tegasnya di Kuala Pembuang, Kamis (8/5).
Sejumlah instruksi penting disampaikan dalam rapat tersebut, di antaranya seluruh SKPD wajib menyelesaikan tindak lanjut LHP paling lambat 17 Mei 2025. Temuan yang melibatkan pihak ketiga harus ditindaklanjuti pada minggu kedua Mei. Kepala BKAD diminta untuk menyampaikan laporan progres kepada Bupati melalui Sekda secara berkala.
Sebagai bentuk ketegasan, Bupati juga menyampaikan bahwa ASN yang terlibat dalam temuan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP, THR, dan gaji ke-13. Inspektorat diberi kewenangan untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) agar temuan dicatat sebagai potensi pendapatan daerah.
Di akhir rapat, Bupati berharap LKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2024 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus dijadikan pedoman dalam memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan serta aset daerah ke depan.
(isn/faktakalteng.com)




















































































