FAKTAKALTENG.COM – Dalam Seruan Aksi Damai Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Kalimantan Tengah pada Jum’at, (28/1) Kapolda Kalteng, Irjen Pol, Nanang Avianto melalui Kepala Biro Operasi, Pol. Andreas Wayan Wicaksono secara bersama-sama menandatangani nota kesepahaman yang berisi tiga tuntutan kepada Edy Mulyadi dan kawan-kawan.
“Tiga tuntutan ini tentu akan kita proses, mengingat pula kasus ini sudah di tangani dan sudah di ambil berbagai macam tindakan juga,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro.
Adapun isi dari tuntutan tersebut ialah, Meminga Polda Kalteng untuk mengawal dan mendorong Polro agar memproses secara cepat Edy Mulyadi DKK serta mengawal proses hukum tag sedang berjalan, Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Kalimantan Tengah yang terdiri dari 16 lembaga dan Kapolda siap untuk melihat permasalahan secara objektif secara terkhusus permasalahan Edy Mulyadi DKK berkaitan dengan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan, berkomitmen dan koopratif menjaga persatuan dan kesatuan Bumi Tambun Bungai.
Pihak Polda Kalteng menegaskan akan secara optimal menegakan hukum yang menjadi garis besar tuntutan tersebut, demi menjaga keharmonisan antar umat beraga suku dan budaya yang beragam di Indonesia terkhusus di Kalteng. (Dy)
Foto : Tampak pihak Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Kalimantan Tengah bersama pihak Polda Kalteng menandatangani nota kesepahaman berisi tiga tuntutan kepada Edy Mulyadi DKK.




















































































