KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Anggota Koperasi sekaligus Juru Bicara Aksi Koperasi Plasma Sembuluh II, Askur, menyampaikan bahwa setelah tiga bulan menunggu, anggota akhirnya mendapat kepastian pembayaran Surat Hak Kepemilikan (SHK) dari Pemerintah Kabupaten Seruyan. Hal itu diputuskan dalam rapat lanjutan yang digelar bersama Forkopimda dan Sekda.
“Bupati Seruyan sudah menegaskan komitmen dan keseriusannya untuk menyelesaikan pembayaran SHK. Ini dituangkan dalam berita acara dan menjadi harapan besar bagi kami semua,” ujarnya di Kuala Pembuang, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, proses pembayaran tidak sederhana karena melibatkan dua kepengurusan yang masih menempuh jalur hukum. Untuk itu, disepakati adanya tim gabungan yang terdiri dari lima pengurus lama, lima pengurus baru, serta perwakilan dari Pemda. “Pembayaran akan dilakukan lewat bank dan dikawal aparat keamanan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, Bupati memberikan batas waktu penyelesaian antara tanggal 5 sampai 10 Oktober. “Kami menunggu dengan itikad baik. Ini kesempatan terakhir setelah tiga bulan menunggu, dan sekarang sudah ada langkah nyata dari Pemda,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut pengurus baru koperasi sudah siap menandatangani berita acara kesepakatan, sementara pengurus lama diminta mengikuti proses mulai besok sesuai arahan bupati. “Kami berharap semua berjalan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum baru,” tutupnya. (Isn)