KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan Agung Setiawan menegaskan, bahwa pemerintah daerah akan bersikap selektif terhadap masuknya ritel modern di wilayah setempat.
Permohonan izin usaha ritel modern diketahui telah masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, Pemkab Seruyan tidak langsung menyetujui karena perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di wilayah setempat.
Sistem OSS memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan sesuai kondisi lokal, terutama untuk usaha berbasis waralaba. Hal ini memungkinkan pengaturan jumlah dan lokasi ritel modern secara selektif.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan sebelumnya sudah menetapkan kebijakan pembatasan jumlah ritel modern, yaitu maksimal dua gerai untuk setiap kecamatan,” ujarnya.
Penerapan pembatasan ini bertujuan menjaga keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha kecil yang sudah lama beroperasi di daerah. Wilayah seperti Kuala Pembuang menjadi perhatian khusus karena memiliki konsentrasi ekonomi yang lebih besar.
Dirinya menyebut bahwa permohonan yang masuk masih dalam tahap awal dan belum ada izin resmi yang diterbitkan. Verifikasi tetap dilakukan untuk menilai kesesuaian ruang dan dampak ekonomi sekitar.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Seruyan berupaya menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pasar tradisional.
(isn/faktakalteng.com)




















































































