FAKTAKALTENG.COM – Produk tanpa Merk dari usaha produksi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng). sepertinya menjadi alasan mengapa produk lokal selama ini sulit berkembang, hal ini disebabkan tidak adanya brand untuk produk itu sendiri.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Dan Perindustrian (Disperindagkop) kota Palangka Raya, Rawang menjelaskan pentingnya merk dagang sebagai salah satu bahan branding produk UMKM dan IKM di bidang promosi dan pemasaran.”Salah satu yang menjadi kendala sulitnya pengembangan UMKM dan IKM di daerah kita adalah perizinan, kami akui banyak sekali UMKM dan IKM di daerah kita yang merk dagang nya belum terdaftar,” ujarnya.
Selain perizinan merk dagang, ia menambahkan sertifikasi halal di produk sebagai salah satu syarat penting, produk bisa diterima masyarakat luar.” Halal dari MUI itu menjadi salah satu yang diperhatikan konsumen apalagi produk UMKM yang di hasilkan adalah produk konsumsi, kalo sudah ada sertifikasi halal, masyarakat tidak segan untuk membeli produk dagangan kita,” tambahnya.
Rawang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha UMKM dan IKM terkhusus di Kalteng untuk segera mendaftarkan usaha nya ke lembaga terkait agar pengembangan UMKM dan IKM daerah bisa lebih mudah di kenal baik di dalam maupun luar daerah. (Dy)














































































