FAKTAKALTENG.COM – Terkait surat edaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Buntok Barito Selatan (Barsel) dengan pemberlakuan tarif umum terhadap peserta BPJS per 1 April 2022, yang di keluarkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Buntok dr. Zulfantri mendapatkan sorotan tajam dari Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat khususnya dari Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Barsel Zainal Khairudin mengatakan, sebagai wakil rakyat yang membidangi dalam pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat sangat menyayangkan dengan adanya surat edaran tersebut.
Hal tersebut dirinya ungkapkan setelah selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan pihak UPTD Puskesmas dan dinas terkait.
Menurutnya, alangkah lebih baik jika pihak UPTD Puskesmas Buntok apabila ada permasalahan agar melakukan koordinasi terlebih dengan instansi terkait, terutama dengan dinas kesehatan serta dinas sosial, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan.
“Sehingga hal seperti ini tidak terjadi, apa lagi ini menyangkut masyarakat banyak terkait masalah pelayanan kesehatan masyarakat,” ucapnya, Senin (21/3).
Walaupun instansi dan dinas terkait sudah menyampaikan dalam RDP, bahwa permasalahan terkait pelayanan peserta BPJS itu sudah terselesaikan dan surat edaran sudah ditarik kembali.
Dirinya berharap, dengan adanya RDP antara pihak DPRD dengan instansi dan dinas terkait dalam permasalahan ini agar kedepannya selalu dikoordinasikan terlebih dahulu. “Sehingga tidak terjadi hal seperti ini, apalagi menyangkut masalah pelayanan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (Red/gor)




















































































