PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan bahwa program pemutihan pajak memiliki sisi positif dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, namun harus diimbangi dengan edukasi dan sanksi tegas bagi pelanggar yang kembali mengulangi kesalahan.
Dia juga menegaskan agar pemerintah menyiapkan mekanisme sanksi bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mendapat pengampunan. “Kalau tidak ada pemutihan, malah banyak yang tidak membayar sama sekali. Faktanya, banyak sekali yang teledor, sengaja atau tidak, tetap saja mereka tidak membayar pajak,” ujar Sudarsono saat ditemui di ruang Komisi DPRD Kalteng, Senin 14 Juli 2025.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemutihan tidak boleh menjadi kebiasaan tahunan yang justru membuat masyarakat enggan patuh. “Kalau dilakukan setiap tahun, orang cenderung menunggu pemutihan itu. Ini sisi negatifnya,” katanya. Sudarsono menyatakan setuju dengan adanya pemutihan sebagai cara untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Namun ia menyarankan agar evaluasi dilakukan secara berkala.
“Mungkin setelah beberapa tahun bisa dievaluasi lagi. Kalau memang diperlukan, pemutihan bisa dilakukan. Tapi jangan jadi tren setiap tahun,” ujarnya. Dia juga menekankan pentingnya edukasi kepada wajib pajak sejak program pemutihan dijalankan. “Mereka perlu diberi pemahaman supaya tidak lagi menunggak atau sengaja tidak membayar,” jelasnya.
Lebih jauh, Sudarsono mengusulkan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang kembali menunggak setelah mendapat pengampunan melalui pemutihan. “Kalau tidak, orang akan cenderung menunggu pemutihan berikutnya. Supaya ada kesan pemerintah memberi pengampunan, tapi jika setelah itu diulangi lagi, maka harus dihadapi dengan sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya punya kewajiban memberi keringanan, tetapi juga memastikan kepatuhan masyarakat lewat regulasi yang jelas. “Memang agak berat mengedukasi masyarakat luas, tapi itu tugas pemerintah dan harus dilakukan,” tandasnya.(Red/Adm)




















































































