KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Bupati Seruyan, Ahamd Selanorwanda, melalui Sekretaris Daerah, Djainuddin Noor, menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai bagian krusial dalam siklus pengelolaan aset daerah. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi dan asistensi penyusunan RKBMD.
Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa RKBMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam proses perencanaan pengadaan, pemeliharaan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh perangkat daerah menyusun RKBMD secara terukur, terstruktur, dan akurat.
“Keselarasan antara RKBMD dengan Renja dan RKA perangkat daerah sangat penting untuk mencegah pemborosan anggaran serta menghindari pengadaan aset yang tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya di Kuala Pembuang, Senin (19/5).
Ia juga menekankan bahwa penyusunan RKBMD Tahun Anggaran 2026 serta perubahan RKBMD Tahun 2025 harus memperhatikan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini menguatkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan legalitas dalam pengelolaan aset daerah.
Selain itu, disebutkan bahwa penyusunan RKBMD kini menjadi wilayah intervensi MCSP KPK. Oleh karena itu, seluruh tahapan penyusunan wajib diunggah melalui aplikasi www.jaga.id. “Tidak boleh ada tahapan yang diulang atau direvisi sembarangan. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah,” tambahnya.
Dirinya juga mengingatkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024 yang mencatat kesalahan penganggaran sebesar lebih dari Rp20,6 miliar karena penyusunan APBD belum mengacu sepenuhnya pada RKBMD.
Mengakhiri sambutannya, ia menginstruksikan seluruh kepala SKPD dan UPTD untuk segera menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD perangkat daerah masing-masing paling lambat minggu pertama bulan Juni 2025. Usulan tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengelola Barang sebagai RKBMD resmi Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki perencanaan aset daerah yang lebih transparan, objektif, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.
(isn/faktakalteng.com)




















































































