FAKTAKALTENG.COM – Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (24) pelaku tindak pidana pencurian tabung gas Elpiji yang sempat meresahkan warga Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Pelaku diamankan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan melakukan penyelidikan tentang beberapa masyarakat yang mengeluhkan kehilangan tabung gas Elpiji ukuran 3 kg dan 5 kg. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Resmob berhasil menggali informasi tentang keberadaan dan identitas pelaku.
Pada saat penangkapan tim Resmob mendatangi rumah pelaku, pelaku sudah melarikan diri dari rumah dengan berjalan kaki. Namun, tidak cukup dengan curian yang ada ternyata pelaku kembali berulah lagi dan mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Jalan Aromani Kuala Pembuang yang sedang terparkir dihalaman rumah.
Kapolres Seruyan Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pada pukul 14.00 Win “Anggota kita Resmob Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku di jalan Gajah Mada Kuala Pembuang,” katanya, Kamis (26/1).
Iptu I Wayan Wiratmaja juga mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Satreskrim Polres Seruyan akan selalu berupaya menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Seruyan tetap aman dan damai.
“Dengan terungkapnya kasus LPG yang selama ini meresahkan warga kota Kuala Pembuang saya harap agar masyarakat Kuala Pembuang lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda masing-masing,” imbauannya. (Isk/b13)




















































































