FAKTAKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Seruyan, Berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Ketiga tersangka yang diamankan di dua tempat berbeda tersebut, berinisial M (42) tahun yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), I dan dan R (25) tahun yang juga berasal dari Kotim.
Berdasarkan dari data yang diterima pihak kepolisian, tersangka I di ketahui masih berstatus sebagai pelajar, M sebagai Ibu rumah tangga dan R sebagai pegawai swasta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka M (42) di Desa Persil Raya, jalan Letjend S. Parman Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Rabu, (6/10)
“Dengan Barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,60 gram, 1 bundle plastik klip, dan 1 unit smartphone,” ujarnya, Senin, (11/10).
Lebih lanjut, untuk tersangka I dan R (25) tahun di amankan di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur (SHT) pada Sabtu, (9/10) sekitar pukul 18.00 WIB.“ Dari ke 2 pelaku ini kami amankan barang bukti 1 buah paket sabu dengan berat kotor 1,45 gram, dan barang-barang penunjang lain nya yang memperkuat proses penyelidikan,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di rumah tahanan sementara Polres Tapi guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka M, I, dan R dikenai Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dy)














































































