FAKTAKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 dengan agenda kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Seruyan tahun 2025-2045.
Agenda yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Seruyan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko dan Wakil Ketua II DPRD Seruyan M. Aswin, serta dihadiri oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
Pada rapat paripurna tersebut, disampaikan hasil pembahasan raperda yang telah dilaksanakan oleh jajaran DPRD dengan Pemkab Seruyan. Hasil pembahasan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Seruyan sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman.
“Pada dasarnya, Raperda tentang RPJPD Seruyan Tahun 2025-2045 sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Selain itu, juga telah dievaluasi bersama beberapa hal yang dianggap perlu seperti keabsahan dasar hukum pada konsideran mengingat, sampai pada penyusunan urutan pasal pada Bab tertentu dalam raperda tersebut.
“Perlu juga dilakukan sinkronisasi data pada RPJPD Seruyan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dan perlu juga adanya konfirmasi kepada dinas terkait untuk sinkronisasi data penyusunan RPJPD ini,” ujarnya.
Diketahui, setidaknya ada sekitar 20 poin yang menjadi hasil pembahasan terhadap raperda tersebut.
Selanjutnya, raperda yang sudah disahkan tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk kemudian dimusyawarahkan kembali bersama DPRD Seruyan. (red/adm)




















































































