FAKTAKALTENG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022, Pada Senin, (8/11). Dalam rapat Bamperda kali ini ada 3 Raperda yang dibahas, salah satunya tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang menjadi fokus bahasan dalam rapat tersebut.
“Raperda ini ada keterkaitan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Restribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang hanya mengatur tentang pendistribusian minuman alkohol yang berlabel,” tegas Ketua Bamperda DPRD Kota Palangka Raya, Ridanto, selaku pemimpin Rapat Bamperda kali ini.
Ia menjelaskan, masukan dari beberapa anggota DPRD tentang sulitnya kegiatan masyarakat setempat maupu organisasi adat yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjadikan minuman tradisional seperti arak Tuak, Baram dan minuman beralkohol khas daerah lainnya sebagai minuman adat di acara-acara mereka menjadi salah satu alasan mengapa Raperda tentang Minuman Beralkohol ini menjadi sangat penting di tuangkan dalam Perda Tahun 2022.
“Perda yang ada ini hanya mengatur masalah minuman beralkohol yang sudah ber label saja tapi tidak membahas minuman beralkohol tradisional tidak di atur sama sekali padahal minuman tersebut banyak di gunakan di dalam acara ritual adat Dayak,” tegasnya.
Ditambahkannya, Perda Minuman beralkohol yang baru akan ditmasukan ke dalam Perda perbaharuan yang akan dibahas sedemikian rupa agar tercapai kesepakatan bersama nantinya.” Kita juga ,elihat beberapa daerah di Indonesia seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang punya Perda khusus minuman produk lokal milik mereka sendiri, kita di Kalteng juga harus punya Perda yang mengatur itu,” pungkasnya. (Dy)














































































