FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Pesisir (RTRWP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2023-2043 akan segera disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, yang berharap Raperda ini dapat disahkan sebelum masa periode anggota DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir.
Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 sebenarnya seharusnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember 2023 lalu, namun sempat tertunda dikarenakan adanya halangan yang muncul. Namun, Freddy Ering telah memastikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
“Dalam pengadaan Raperda RTRWP ini, pihak DPRD Kalteng memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah akan menjadi perhatian utama, dan akan diakomodir dengan baik dalam rancangan tata ruang dan wilayah tersebut,” katanya.
Hal ini dikarenakan Provinsi Kalteng memiliki potensi sumber daya alam dan kekayaan yang sangat besar, yang sebelumnya belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Meskipun demikian, penyelesaian rencana tata ruang dan wilayah ini masih akan membutuhkan waktu lagi hingga bulan Juli 2024 mendatang untuk diwujudkan menjadi Perda. Namun, Freddy Ering berharap tidak ada lagi hal yang menghambat proses penetapan atau pengesahan Raperda ini.
“Dengan disahkannya Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 tersebut, diharapkan potensi sumber daya alam dan kekayaan Provinsi Kalteng dapat dimanfaatkan secara lebih efektif, dan masyarakat serta pembangunan daerah akan mendapatkan manfaat dari pengaturan tata ruang dan wilayah yang lebih baik,” jelasnya. (red/adm)




















































































