FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun sidang 2024 dalam rangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan perangkat daerah, memutuskan untuk mengesahkan Raperda tersebut setelah melalui proses pembahasan yang matang.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Muhajirin, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didukung oleh ketujuh fraksi DPRD Kalteng. Pansus juga mengapresiasi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023.
Menyikapi hasil tersebut, Sekda Nuryakin mengungkapkan rasa syukurnya atas berjalannya proses pembahasan Raperda yang melibatkan semua fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pelaksanaan APBD 2023.
Ia menegaskan bahwa rapat paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan.
“Kami berharap bahwa persetujuan Raperda ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 menjadi Perda, diharapkan bahwa Kalteng dapat terus mengoptimalkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (red/adm)




















































































