FAKTAKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah menilai bahwa peran Pegawai Tidak Tetap (PTT) sangat diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
“Tentu menjadi pertanyaan kita semua terutama kami dari Komisi A DPRD Kota Palangka Raya bagaimana kelanjutannya terkait PTT ini. Karena seperti kita tahu, keberadaan PTT saat ini perannya sangat diperlukan oleh masing-masing OPD,” katanya, Selasa (31/5).
Pihaknya beberapa waktu yang lalu mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya. “Kami sudah melakukan kunjungan kerja ke dinas tersebut dalam rangka membahas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang akan diterapkan pada 2023 mendatang,” tambahnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya beserta seluruh jajaran OPD terkait sangat membutuhkan keberadaan PTT. “Pemko tentu berencana mengutamakan para honorer atau PTT ini agar diprioritaskan ke pusat untuk menjadi P3K di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (Dy)




















































































