
FAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) melalui dinas terkait untuk memastikan sebelum melaksanakan PTM 100 persen diterapkan, agar anak usia 6-11 tahun minimal mengikuti vaksin Covid-19 dosis pertama.
“kita dorong kepada pemerintah untuk terus digencarkan pelaksanaan vaksinasi di sekolah – sekolah agar pelaksanaan vaksinasi terus berjalan” kata Hasan beberapa waktu yang lalu.
Menurut legislator dari fraksi Golkar DPRD setempat , saat ini Dinas Pendidikan setempat terus berupaya untuk menerapkan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pemberlakuan PTM secara keseluruhan.
“Namun beberapa saat yang lalu, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian. Yang untuk saat ini, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dalam waktu dekat akan diberlakukan PTM secara keseluruhan. Akan tetapi PTM secara keseluruhan tersebut harus memperhatikan kesiapan dari masing-masing sekolah yang ada” pungkasnya.
Sebelumnya diwartKa , Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbuka, pihaknya menerapkan dengan acuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“untuk PTM memang dibolehkan 100 persen untuk zona 1 dan zona 2, akan tetapi kebijakan dari Satgas tidak 100 persen, kita bertahap dulu sambil melihat kondisi yang ada, 50 persen dulu apabila masih zona kuning apabila di Kelurahan tersebut ada yang terpapar” ujar Emi.
Untuk wilayah zona hijau penyebaran Covid-19, Emi mengimbau apabila ada di suatu wilayah tepatnya di Kelurahan tidak ditemukan terpapar Covid-19, maka pihaknya menerapkan PTM 75 persen.
Seperti diketahui, Kota Palangka Raya kini ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan level 2 selama 2 Minggu ke depan sejak 18 Januari hingga 31 Januari 2022. (Dy)



















































































