KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan kembali menunjukkan hasil positif. Tim Sat Resnarkoba Polres Seruyan yang bekerja sama dengan Polsek Hanau berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial AA dan MR diringkus petugas bersama barang bukti yang ditemukan saat operasi berlangsung. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,15 gram serta satu pipet kaca yang masih berisi kristal sabu seberat 2,46 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama di wilayah yang dianggap rawan.
“Setiap pelaku yang berupaya merusak masa depan generasi muda akan kami tindak. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya di Kuala Pembuang, Jumat (28/11).
Saat ini, kedua terduga pengedar telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat kepolisian juga membuka peluang pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Seruyan dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut. (Isn)




















































































