KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seruyan, Han’s Itta Papahit melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ibda Yudi Hermawan mengungkapkan, bahwa dalam beberapa waktu belakangan, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua wilayah berbeda.
Ia menjelaskan, bahwa kasus pertama terjadi pada Jum’at tanggal 10 Januari 2025 lalu sekitar pukul 15:20 WIB di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah dengan terduga pelaku adalah DS (50).
“Yang mana, dari tangan pelaku ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah satu paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 0,52 gram,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa (21/1).
Selanjutnya, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Z (37) dengan dugaan kasus serupa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 15:10 WIB di Jalan Selamat,, RT. 004 RW. 000, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.
Yang dari tangan pelaku, berhasil diamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,36 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan infomasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian dan kemudian ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, DS (50) dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Z (37) disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tentang Narkotika. “Terlapor dan semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Seruyan,” pungkasnya.
(red/faktakalteng.com)




















































































