FAKTAKALTENG.COM – MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara (Barut) Drs Muhlis dan Pj Sekda Barut Drs Jufriansyah menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) dengan Kepolisian Resort Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara di aulaSetda lantai I, Selasa (21/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan ucapan terima terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dengan regulasi yang sesuai aturan yang berlaku.
Dijelaskan Pj Bupati, dana hibah kepada Polres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, telah diatur dalam Perbub Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024.
“Anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang dibebankan pada APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dengan rincian hibah untuk Kepolisian Resort Barito Utara sebesar Rp6.000.000.000,-, Kodim 1013 Muara Teweh sebesar Rp3.046.000.000,- dan untuk Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh sebesar Rp107.560.000,-,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pj Bupati Muhlis juga menjelaskan bahwa dana hibah kepada Kepolisian Resort Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh disalurkan dalam satu kali pencairan dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini.
Dikatakannya, dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini yang merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat terlaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
Pj Bupati Drs Muhlis juga berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan penyelenggara Pemilu dan aparatur pengamanan Pilkada agar terus dapat ditingkatkan. “Sehingga semua rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur dan bupati, wakil bupati terselenggara dan terlaksanakan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Turut Hadir pula menyaksikan penandatangan tersebut Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Komandan Subdanpom XII/2-3 Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilu kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.(Riz)




















































































