FAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Bejo mengatakan jika ada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya pemerintah daerah kabupaten Seruyan harus menindak tegas hal ini.
Pasalnya Menurut Bejo Riyanto, THR itu sudah di atur dalam undangan-undang (UU) sudah menjadi kewajiban perusahaan yang harus di lakukan.
“Kami tentunya menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seruyan agar memberikan THR kepada karyawan secara tepat waktu,” katanya, Selasa (26/4).
Tambahnya, Dalam hal ini tentunya sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan di hari lebaran serta bagi masyarakat yang hendak melaksanakan mudik.
“Dari pemerintah daerah juga sudah memberikan himbauan 7 hari sebelum lebaran THR sudah di berikan kepada karyawan perusahaan. Jika ada perusahaan yang masih membandel dalam hal ini tentunya pemerintah daerah harus menindak tegas,” pungkasnya.(Isk)




















































































