FAKTAKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2022/2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat pada Rabu (28/9).
Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.
Perlu diketahui, DPRD Palangka Raya dan pemerintah setempat sepakat Perubahan APBD Kota Palangka Raya pada kebijakan pendapatan adalah sebesar Rp1.142.632.483.839. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp184.554.414.691, dana perimbangan Rp946.440.235.425, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar
Rp18.637.833.723.
Sedangkan belanja daerah disepakati
sebesar Rp1.435.028.385.626. Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.094.972.681.683, belanja modal Rp336.662.653.833, belanja tidak terduga sebesar Rp2.906.360.354, belanja transfer sebesar Rp486.689.756.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp292.359.901.787, dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah dikurangi
pengeluaran pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah
sebesar Rp331.632.229.675
dan pengeluaran pembiayaan daerah
sebesar Rp79.236.327.888.
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto bersama Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menandatangi nota kesepakatan Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2022.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menjelaskan, dari hasil nota kesepakatan terkait perubahan APBD Tahun 2022 Kota Palangka Raya, akan diajukan evaluasi kepada Gubernur Provinsi Kalteng. “Akan kita ajukan raperdanya untuk dievaluasi oleh pemprov, dalam artian Perubahan APBD Tahun 2022 ini telah selesai kita dibahas,” jelasnya. (Dy/A29)




















































































