FAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) mengingatkan, agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) belajar dari tahun sebelumhya pada saat Ramadhan, yaitu tepat waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil.
Kewajiban ini harus dipenuhi olehpemberi kerja terlebih lagi untuk tenaga kerja lokal harus lebih diperhatikan kesejahteraannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Sehingga THR merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan/pekerja. “Bagi perusahaan yang mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda sanksi,” ujar Modika.
Kewajiban untuk pemberian THR itu sendiri, kata Modika seperti yang ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, pembayaran THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Seperti diketahui, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Modika juga mengatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. “Maka perlu adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya.(Red)




















































































