FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan mengungkapkan bahwa pengawasan peredaran minuman keras (miras) khususnya miras illegal harus diperketat di wilayah setempat.
Karena menurutnya, peredaran miras ilegal di Kota Palangka Raya belakangan ini semakin marak, terutama dalam berbagai acara masyarakat seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pihak legislatif karena dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Penjualan miras suda diatur secara ketat dalam Perda. Sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya tempat yang memiliki izin dari pemerintah yang diperbolehkan menjual miras. Jika ada yang berjualan di luar ketentuan, maka itu jelas melanggar dan harus ditindak tegas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah-langkah konkret untuk mencegah penyebaran miras ilegal yang semakin meluas.
“Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan penjual miras keliling dapat memicu berbagai masalah sosial. Mulai dari perkelahian akibat konsumsi alkohol berlebihan hingga peningkatan tindak kriminalitas. Hal ini tentu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar lebih aktif dalam melakukan razia dan pengawasan terhadap penjual miras ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum.
Masyarakat juga diajak untuk ikut berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal yang ada di lingkungan mereka. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar peredaran miras ilegal dapat ditekan secara efektif.
“Ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Mari bersama-sama menaati aturan yang ada demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif,” pungkasnya. (red/adm)




















































































