FAKTAKALTENG.COM – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendukung penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menilai, Perda tersebut bisa menjadi salah satu solusi agar masyarakat disiplin menjaga kebersihan di wilayah setempat.
“Jika Perda tersebut direalisasikan dengan benar, saya rasa tidak akan ada lagi sampah yang berserakan dan menumpuk,” katanya.
Seiring dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya ini juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Selain untuk estetika, lingkungan yang bersih juga akan menghindarkan kita dari penyakit. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” ajaknya. (Dy/A29)




















































































