FAKTAKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menghimbau agar nantinya ketika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian minuman keras (Miras), dapat dikondisikan dengan baik agar peredaran miras secara ilegal oleh para oknum masyarakat dapat di atasi.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan Muhamad Aswin hal ini harus dikoordinasikan dengan baik nantinya agar dalam pengendalian minum keras dapat terlaksana dengan baik.
“Dalam hal ini tentunya kita juga menghormati saudara-saudara kita yang berada di daerah hulu sana yang mana dalam acara-acara adat mereka masih menyediakan hal tersebut,” katanya, Kamis (12/5).
Tambahnya, Pengendalian minuman keras ini tentunya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar dalam penerapan Raperda ini nantinya tidak terjadi kekeliruan.
“Saya berharap hal ini dapat segera terlaksana dengan baik agar peredaran minuman keras secara ilegal dapat teratasi,”ungkapnya.(Isk)




















































































