FAKTAKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir menyebutkan kelurahan dan kepala desa seharusnya menjadi tempat pertama untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa lahan, seperti antara warga dengan koorporasi.
Hal ini dikarenakan administrasian pertama dilakukan di tingkat desa. Selain itu juga desa lebih memahami dan menguasai persoalan administrasi dan teritorial di wilayah desa.
Kadir mendorong agar setiap desa punya data base untuk lahan yang sudah dilakukan administrasi. Sehingga ketika yang ada mengajukan di objek yang sama bisa diketahui dan dicegah untuk konflik yang lebih mendalam.
“Sekarang untuk pengolahan data di desa mesti terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus digunakan untuk hal demikian, karena database ini bisa aman dan bertahan lama sampai puluhan tahun kedepannya, jadi jangan hanya mengandalkan adminitrasi yang diolah secara manual,“ ujarnya.
Dia mendukung agar ditingkat desa ada transformasi penting pengelolaan dan inventarisasi tanah di wilayah desa tersebut, sehingga ketika terjadi kepemimpinan dan aparatur desa data itu masih ada dan jadi acuan dalam menyetujui usulan warga.
”Karena tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer. Desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register,“ ungkapnya.(Red)




















































































