KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, secara resmi mengumumkan penahanan tersangka berinisial FSR yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Seruyan. Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 12.25 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Seruyan.
Andre menyampaikan bahwa FSR telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Palangkaraya setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka. Penahanan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah dilakukan penyitaan 162 barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk penitipan uang sebesar Rp 80.500.000 yang digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa FSR menerima fee sebesar Rp 663.400.000 yang berasal dari plafon pemberian pinjaman kredit dengan total mencapai Rp 15.723.317.932. Dana yang diterima tersebut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka sehari-hari dan tidak memiliki keterkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan yang seharusnya dijalankan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini telah terverifikasi melalui laporan Akuntan Publik yang ditunjuk oleh penyidik. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 126 nasabah yang masuk dalam kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet hingga bulan Mei 2025, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 5.592.120.614.
“Kerugian negara ini bukan hanya angka, tetapi dampak nyata yang harus kami pulihkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya di Kuala Pembuang, Kamis (27/11).
Ia memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Seruyan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain. Andre juga menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak akan berhenti pada satu orang saja. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di akhir penyampaian.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Seruyan. (Isn)




















































































