KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan Arniansyah, menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan telah dipastikan dan prosesnya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Program ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar pencairan berjalan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan, sementara tahapan pencairan akan mengikuti alur dari pemerintah pusat hingga ke bendahara masing-masing instansi.
Berdasarkan informasi nasional, Menteri Keuangan telah menetapkan bahwa pencairan THR ASN dimulai pada 21 Maret 2025. “Secara nasional, THR ASN sudah mulai disalurkan ke daerah pada 21 Maret, tetapi proses pencairannya di tingkat daerah masih berlanjut sesuai prosedur masing-masing,” katanya di Kuala Pembuang, Sabtu (15/3).
Setelah dana THR masuk ke daerah, tahapan selanjutnya akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Bendahara Umum Daerah sebelum akhirnya masuk ke bendahara di setiap instansi. Proses ini membutuhkan waktu agar pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk mempercepat proses agar ASN dapat menerima haknya tepat waktu. Berbagai langkah diambil guna memastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian THR di daerah.
Dengan adanya kepastian pencairan ini, ASN diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Pemerintah juga mengimbau agar THR dimanfaatkan dengan bijak sesuai kebutuhan masing-masing.
(isn/faktakalteng.com)




















































































