FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyebutkan, selama ini Pemkab Kotim sudah cukup bertoleransi membiarkan angkutan berat masuk kota.
Untuk itu dirinya meminta agar perusahaan serta operator Pelabuhan Kota Sampit tidak memaksakan diri melayani angkutan berat.
“Padahal, dalam perda angkutan jalan sudah menegaskan muatan terberat hanya delapan ton. Apabila melebihi akan dikenakan sanksi,” kata Handoyo.
Bahkan ujarnya, selama ini daerah menderita kerugian besar akibat jalan yang rusak dilindas angkutan berat.
“Sudah cukup saya kira pemerintah daerah menoleransi muatan berat. Dinas Perhubungan harus membatasi muatan angkutan, dengan muatan sumbu terberat (MST) delapan ton dizinkan,” tegasnya.
Menurutnya, jika muatan melebihi di atas MST maka hal itu dinilai sengaja menghancurkan jalanan dalam Kota Sampit.
“APBD Kotim dirugikan miliaran rupiah hanya untuk memperbaiki ruas Jalan S Parman yang kerap rusak akibat terlalu sering dilintasi angkutan melebihi beban jalan,” sebutnya.
Dikatakannya, asumsi untuk perbaikan jalan paling tidak memerlukan sekitar Rp 5-6 miliar. Apabila Jalan S Parman terus dilindas angkutan berat, ruas itu akan semakin rusak parah. Di satu sisi, anggaran daerah sudah tidak tersedia untuk membiayai perbaikan jalan tersebut.
“Kalau dibiarkan, saya yakin tahun ini rusak parah, sementara yang ada ini saja tambal sulam dan rusak lagi. Kalau begini uangnya darimana lagi?” ujarnya. (Red)




















































































