Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah komitmen daerah untuk mempercepat layanan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Tujuan pendelegasian ini adalah meningkatkan kualitas layanan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah, Kamis (2/10/2025). Perbup baru ini menggantikan aturan lama (Perbup No. 43 Tahun 2020) yang dianggap tidak lagi relevan dengan regulasi nasional.
Kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission), baik yang berbasis risiko maupun yang bersifat penunjang. Ini meliputi sektor strategis seperti pertanian, perdagangan, kesehatan, pariwisata, hingga perizinan di luar kegiatan usaha (sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dll.).
Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP kini berwenang mengeluarkan persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, hingga surat keterangan, yang tetap mengacu pada regulasi sektor teknis.
DPMPTSP Barut menyatakan siap menjalankan amanah ini dan berharap dukungan penuh dari semua perangkat daerah. Penerapan Perbup ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.(red/adm)




















































































