FAKTAKALTENG.COM – KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bambang Yantoko meminta agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan bisa menerapkan dan mentaati peraturan perundang-undangan yang belaku.
Ia mengungkapkan, hal ini tidak terlepas dari semakin maraknya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang terjadi di wilayah setempat.
“Kita ini sudah malu, tahu sendiri Kabupaten Seruyan jadi wilayah yang sangat rawan. Bahkan permasalahan ini sudah menjadi isu nasional, bukan lagi isu-isu daerah,” katanya, Selasa (28/5).
Terkait permasalahan ini, dirinya meminta agar pihak perusahaan bisa betul-betul taat aturan. Pertama, seluruh perusahaan harus menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
“Kedua, hak-hak masyarakat harus diberikan sebagaimana mestinya. Dan ini sebenarnya ada banyak, mulai dari CSR, plasma dan lain sebagainya,” ujarnya.
Yang mana, hak-hak masyarakat tersebut wajib diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan aturan. “Di undang-undang itukan juga sudah jelas, apabila berinvestasi harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar atau desa binaannya,” imbuhnya.
Dan apabila masyarakat menuntut pihak perusahaan untuk merealisasikan hak-hak mereka, maka itu adalah sesuatu yang wajar. “Kalau mereka menuntut itu wajar, tapi harusnya dengan cara yang elegan. Jangan sampai bikin aturan sendiri, seperti panen masal dan lain-lain,” jelasnya. (red/adm)




















































































