KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.CON – Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai merancang langkah konkret untuk menstabilkan harga dan menekan inflasi melalui pembentukan Pasar Penyeimbang. Rencana ini dibahas dalam rapat awal yang diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Adhian Noor, bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Pasar Penyeimbang diharapkan menjadi solusi efektif untuk menyediakan bahan pokok dan produk Industri Kecil Menengah (IKM) dengan harga terjangkau. Tujuannya adalah membantu masyarakat mengurangi beban biaya hidup, sekaligus menciptakan kestabilan harga di tengah fluktuasi pasar.
“Pasar Penyeimbang ini bukan hanya soal jual beli murah, tapi juga tentang bagaimana pemerintah hadir langsung menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas harga,” ujarnya di Kuala Pembuang, Kamis (10/4).
Menariknya, sistem fiskal dan permodalan pasar ini dirancang tanpa menggunakan dana APBD. Skema pendanaan dilakukan secara non-profit melalui dukungan para suplier berupa barang, bukan uang. Jika nantinya menghasilkan keuntungan, hasilnya diupayakan bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah OPD yang dilibatkan dalam pelaksanaan program ini antara lain Diskoperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dengan melibatkan banyak perangkat daerah, kami ingin memastikan pasar ini tidak hanya efektif secara ekonomi, tapi juga berkelanjutan dan tertata dengan baik,” tambahnya.
Secara teknis, pasar ini hanya akan menjual bahan pokok serta produk IKM, dengan lokasi jual beli memanfaatkan aset milik Pemda guna menghindari biaya sewa. Sistem pencatatan dan pelaporan transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan, sedangkan tenaga kerja berasal dari pegawai kontrak yang digaji melalui APBD. Karyawan yang bertugas juga dibebaskan dari presensi online selama menjalankan tugas, sesuai dengan surat tugas dari kepala OPD masing-masing.
Pengawasan dan pelaporan kegiatan pasar akan dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk melalui Surat Keputusan tim. Adapun waktu operasional pasar akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam SK tim tersebut.
(isn/faktakalteng.com)




















































































