KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Setelah resmi ditetapkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Desa Sembuluh II langsung bergerak menuntaskan kelengkapan dokumen kelembagaan. Ketua terpilih, Haji Syahruni, menyampaikan bahwa berkas-berkas penting sudah mulai diproses dan diserahkan ke instansi terkait, termasuk pemerintah daerah.
“Kami telah melakukan notifikasi kepada dinas dan pemerintah daerah terkait perubahan kepengurusan. Saat ini kami sedang melengkapi akta notaris serta nomor dari Kementerian Hukum dan HAM. Alhamdulillah, proses hari ini berjalan lancar dan masih berlanjut karena masih ada beberapa berkas yang belum lengkap,” ujarnya di Kuala Pembuang, Selasa (10/6).
Ia mengakui, karena situasi yang cukup mendesak, proses penyusunan dokumen dilakukan dalam waktu terbatas. Hal ini menyebabkan adanya beberapa kekurangan yang saat ini sedang dilengkapi. Pengurus juga telah menyampaikan dokumen ke Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan sebagai bagian dari prosedur resmi.
“Kami menyerahkan berkas ke sana agar bisa segera ditindaklanjuti. Harapannya, proses ini bisa berjalan cepat,” katanya.
Selain membentuk akta notaris, berkas awal lainnya juga telah diserahkan secara lengkap. Namun jika nantinya masih ditemukan kekurangan, pihaknya siap melengkapinya demi kelancaran koperasi ke depan.
“Maklum, kami bergerak dari kondisi awal yang minim data sama sekali. Jadi kemungkinan masih ada yang perlu disempurnakan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus dan pengawas akan mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prioritas utama saat ini adalah mempercepat pelayanan kepada anggota, khususnya dalam hal pencairan dana.
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak anggota agar tidak lagi terhambat. Salah satunya adalah percepatan pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait mekanisme pencairan dana, sebagian besar anggota telah sepakat menggunakan sistem transfer melalui ATM guna meningkatkan transparansi. Namun, keputusan akhir tetap akan disesuaikan dengan kesepakatan anggota.
(isn/faktakalteng.com)




















































































