FAKTAKALTENG.COM – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022, di sambut pro kontra oleh masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, salah satu nya H.M Khemal Nasery, ia mengimbau pada masyarakat Kota Cantik untuk tetap kondisif menghadapi peraturan terbaru PPKM Level 3.
“Berkenaan dengan penerapan Level 3 di Kota Palangka Raya yang di selenggarakan hingga 14 Maret 2022 masyarakat tidak perlu menyikapi dengan kekhawatiran yang berlebihan, terutama untuk para pelaku usaha UMKM,” katanya, Rabu (2/3).
Ia menyebutkan masyarakat tidak perlu takut dengan aturan baru tersebut, menurut nya penerapan PPKM level 3 terbaru berbeda dengan peraturan terdahulu.
“Berdasarkan pernyataan dari stake holder terkait, masyarakat Kota Palangka Raya sudah mendapatkan vaksin lengkap yang mencapai 90 persen, bahkan sudah ada yang dapat vaksin 3 atau booster, jadi PPKM terbaru sifatnya hanya penertiban, bukan pelarangan, tidak perlu takut,” tambahnya.
Kemal mengajal masyarakat untuk terus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) agar kondisi kembali stabil, tak lupa ia mengimbau masyarakt untuk rajin ber olah raga serta mendekatkan diri ke Tuhan seraya memohon segera di beri jalan keluar dari permasalahan yang tengah di hadapi masyarakat. (Dy)




















































































