FAKTAKALTENG.COM – Jajaran Dewan perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022
“Kita laksanakan itu sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana masa jabatan bupati dan wakil bupati Barsel akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang,” kata Ketua DPRD Barsel Farid Yusran, Jum’at 1 April 2022.
Ia mengungkapkan, risalah rapat paripurna terkait pengumuman masa berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati Barsel ini nantinya akan dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Risalah rapat paripurna terkait hal itu akan dijadikan sebagai lampiran atau berkas yang akan diteruskan oleh Gubernur Kalteng kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian karena sudah berakhir masa jabatan,” jelasnya.
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga, bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021. “Kita akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) menindaklanjuti LKPJ ini,” ujarnya.
Pansus LKPJ DPRD Barsel akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung terkait pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2021 lalu.
“Pemantauan itu dilakukan sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau Penjabat (Pj) bupati nantinya dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan di tahun berikutnya,” tutupnya. (Red/**)




















































































