FAKTAKALTENG.COM – Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Mariani menyatakan, penyelesaian sengketa lahan saat ini harus dilakukan secara maksimal. Selain melalui jalur pengadilan juga bisa menggunakan non litigasi.
Dirinya pun menyoroti putusan Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan gugatan warga Desa Penyang Kecamatan Telawang terhadap salah satu perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
“Artinya masyarakat kalau ada sengketa maju ke gugatan di pengadilan, dan kita sudah melihat perjuangan masyarakat untuk memperjuangkan hak miliknya sudah terlihat dalam putusan warga Penyang dengan PT HMBP,” ujarnya.
Mariani menyebutkan, masyarakat bisa menggandeng lembaga bantuan hukum yang mana konsentrasinya terhadap perjuangan hakhak masyarakat.
“Saya melihat belakangan ini sejumlah LBH yang kredibel terus memperjuangkan dan membela hak masyarakat. Melihat hal tersebut dirinya berharap masyarakat jangan takut berjuang sendiri, ketika merasa memiliki hak-hak atas tanah yang sedang bermasalah,” tegasnya.(Red)




















































































