FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Pitria Noor Jaya, mengimbau pemerintah kota untuk memaksimalkan potensi penarikan pajak dari bisnis sarang burung walet guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Karena saat ini pemerintah kota masih menghadapi kesulitan dalam mendata dan mengoptimalkan pajak yang seharusnya diterima dari sektor tersebut.
“Saya menerima informasi bahwa saat ini pemerintah kota masih mengalami kesulitan dalam mendata dan memaksimalkan pajak dari bisnis sarang burung walet,” katanya.
Ia menjelaskan, masalah ini muncul karena banyak pengusaha walet yang tidak transparan dalam melaporkan hasil produksi mereka, sehingga perhitungan pajak menjadi tidak optimal. Bahkan, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah hasil produksi yang dilaporkan dan data yang sebenarnya.
“Kendala ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengusaha walet mengenai kewajiban pajak. Mungkin juga sebagian pelaku usaha ini tidak sepenuhnya memahami regulasi yang ada, sehingga mereka tidak sepenuhnya jujur dalam melaporkan pendapatan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, sudah saatnya pemerintah kota mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha walet. Mengingat bisnis sarang burung walet kini semakin berkembang di Kota Palangka Raya, sektor ini memiliki potensi pajak yang cukup besar namun belum dimaksimalkan dengan baik.
“Usaha sarang walet memang semakin berkembang. Jika aturan yang ada sudah jelas, seharusnya para pengusaha bisa lebih patuh pada kewajiban pajak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif oleh pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pengusaha sarang burung walet. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pendataan dan penerapan aturan pajak yang lebih tegas, agar potensi pajak dari sektor ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. (red/adm)




















































































