FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyebutkan, kewajiban dari usaha perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kuota plasma harus ditegaskan pemerintah daerah, yakni perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk masyarakat.
“Saya nilai kewajiban plasma 20 persen itu hanya sekadar pemanis di aturan, tetapi realisasi dan fakta di lapangan adakah yang sudah melaksanakan kewajiban itu. Sepertinya negara dan pemerintah ini tidak mampu menekan pelaksanan kewajiban tersebut,“ kata Rimbun.
Hal itu disampaikannya menanggapi persoalan lahan plasma yang tak kunjung usai dan banyaknya masyarakat sekitar perusahaan yang menuntut haknya tersebut.
Rimbun juga mencontohkan, permasalahan lahan di Desa Sebabi beberapa waktu lalu terkait lahan kurang lebih 400 hektare. Disebutkannya ketika rapat tidak ada yang mengakui lahan itu baik perusahaan maupun masyarakat, tapi setelah beberapa waktu kemudian tiba-tiba terbit izin perusahaan di atasnya yang di tanda tangani pemerintah daerah. “Makanya seperti dibuat main-main masalah di daerah ini saya lihat,” kata Rimbun.
Bahkan legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan, bagaimana pemerintah daerah menyikapi lahan 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan.
“Cara menyikapi dan mengeksekusinya bagaimana? Kalau tidak ada kejelasan dari pihak manajemen perusahaan, silahkan lah pemerintah kabupaten bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu karena sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah belum terealisasi. Jangan hanya dibiarkan saja, nanti semakin lama akan semakin besar masalahnya,” pungkasnya. (Red)




















































































